Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko
Senin, 05 Oktober 2020 – 17:37 WIB
Rizal Ramli pun meminta hakim membuka mata bahwa Indonesia tertinggal dari negara-negara lain yang sudah tidak menerapkan ambang batas presiden.
Untuk itu, Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terkait dengan gugatannya ke MK, Rizal Ramli mengaku sudah bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar