Rizal Ramli Mengaku Sudah Bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko
Senin, 05 Oktober 2020 – 17:37 WIB

Rizal Ramli mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. Foto; Ricardo/JPNN.com
Rizal Ramli pun meminta hakim membuka mata bahwa Indonesia tertinggal dari negara-negara lain yang sudah tidak menerapkan ambang batas presiden.
Untuk itu, Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terkait dengan gugatannya ke MK, Rizal Ramli mengaku sudah bicara dengan Mahfud MD dan Moeldoko.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya