Rizki: Guru Honorer Bersertifikat Pendidik Belum Terima TPG, Ada Apa?

Rizki: Guru Honorer Bersertifikat Pendidik Belum Terima TPG, Ada Apa?
Guru honorer bersertifikat pendidik belum menerima tunjangan profesi. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkap 29 daerah belum membayarkan tunjangan profesi untuk guru non PNS.

Menurut Rizki, tunjangan profesi guru (TPG) merupakan hak dari setiap guru PNS maupun non PNS yang sudah memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Dia mempertanyakan alasan 29 daerah tersebut yang tidak kunjung mencairkan dana TPG yang sumbernya dari APBN.

"Dana TPG kan bukan dari APBD," kata Rizki kepada JPNN.com, Minggu (21/3).

Menurut Rizki, sejak 2020 guru honorer sekolah negeri di 29 daerah tidak merasakan dana TPG. Penyebabnya, terbentur aturan mengenai SK penugasan dari kepala daerah atau dinas setempat.

Rizki mengaku sudah mengonfirmasi masalah TPG ini ke Kemendikbud. Dia pun meminta Kemendikbud memberikan surat edaran agar Dinas Pendidikan membuat surat penugasan bagi guru honorer di sekolah negeri.

Dia berharap para guru honorer dapat menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

"Tanpa SE Kemendikbud, Dinas Pendidikan tidak berani membuatkan surat penugasan untuk guru non PNS (honorer, red)," ucap Rizki.

Rizki menyebut guru honorer bersertifikat pendidik di sekolah negeri ternyata belum menerima tunjangan profesi sejak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News