Romy: SDA Dipecat Demi Marwah dan Kehormatan PPP
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy menyatakan pihaknya memang sudah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Pria yang akrab disapa Romy itu mengaku partainya ingin agar Suryadharma benar-benar fokus menghadapi kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rapat semalam berikan saran ke SDA untuk berhenti sebagai ketum dengan sebuah kelaziman dan kehormatan marwah organisasi agar tak terkait dengan kasusnya. Ini keprihatinan kita agar beliau punya waktu untuk penyelesaian masalahnya," ujar Romy dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, (10/9).
Menurut Romy dalam aturan AD-ART PPP pihaknya berhak mengadakan rapat harian untuk memberhentikan ketua umum. Aturan ini, kata dia, memang berbeda dengan partai politik lainnya.
Sesuai dengan pasal 12 AD ART, sambungnya, juga telah ditunjuk Plt ketua umum PPP yaitu Emron Pangkapi. Ini, ujarnya, sudah disetujui seluruh ketua majelis yang hadir dalam rapat Selasa malam lalu.
"Kami terimakasih untuk Pak Suryadharma Ali. Nanti Mukernas 24-25 September akan kukuhkan Plt Ketum. Lalu kami akan tetapkan waktu muktamar untuk pemilihan ketua umum," imbuh Romy.
Sejak bulan Mei lalu nama Suryadharma memang sudah diwacanakan diberhentikan karena ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana haji 2012-2013. Namun, keputusan itu baru terealisasi malam tadi saat rapat harian DPP PPP. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy menyatakan pihaknya memang sudah memutuskan untuk memberhentikan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu