Roy Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE - Satu lagi terdakwa pencabulan anak dibawah umur atas nama Yusup Ayuba alias Roy menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (8/11).
Dalam sidang yang dipimpin Saiful Anam tersebut, Roy oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena itu, kami menuntut kepada majelis yang mengadili agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU Hadiman.
Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan bakal kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Satu lagi terdakwa pencabulan anak dibawah umur atas nama Yusup Ayuba alias Roy menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara