Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo, tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (28/7).
Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia bahkan harus menggunakan penyangga leher dan dituntun oleh istri dan kuasa hukum.
Roy Suryo tidak memberikan komentar apa pun saat ditanya awak media.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7).
Perwira menengah Polri itu menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Kombes Endra Zulpan.
Roy Suryo tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini kata polisi.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu