Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi

Roy Suryo pada Kamis (28/7) memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda dengan alasan kesehatan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu.
Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
Dia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Roy Suryo tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini kata polisi.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?