Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi
Jumat, 29 Juli 2022 – 08:48 WIB
![Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/29/roy-suryo-usai-jalani-pemeriksaan-selama-10-jam-di-gedung-di-u98c.jpg)
Roy Suryo usai jalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.
Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE.
Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Roy Suryo tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini kata polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi
- JPW Minta Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unisa
- PSHT Sikapi Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Simak
- 2 Polisi Ini Dipecat Gegara Narkoba, RW Hadir di Lapangan Upacara, Lihat
- Detik-Detik Mbak ZA Melahirkan di Toilet, Bayi yang Menangis Langsung Dibekap, Innalillahi
- Polisi Menyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Narkoba di Labusel Ini Tertangkap