Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1
Tahun Depan, RUU Redenominasi Rupiah Diajukan ke DPR
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:15 WIB
"Kami akan mengambil pelajaran dari negara-negara yang sudah sukses menjalankan redenominasi uang dan tentu kami juga ambil pelajaran dari negara yang tidak berhasil. Kami mengharapkan nanti untuk Indonesia akan berhasil," kata Agus.
Baca Juga:
Redenominasi berbeda dengan devaluasi mata uang era Orde Lama. Sebab, nilai uang tidak berubah. Perubahan hanya pada penyebutan. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, nilai mata uang yang diredenominasi tetap sama.
Dengan disahkannya Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang pada Mei lalu, penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan menjadi mengikat bagi setiap orang atau badan. Dalam pasal 21 dan 23 disebutkan kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lain, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.
"Kalau seandainya di daerah perbatasan atau di daerah pariwisata kemudian ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah, itu nanti akan diangggap melanggar hukum," ujar Agus.
JAKARTA - Pemerintah bakal mengajukan RUU Redenominasi Rupiah ke DPR. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, draf undang-undang yang mengatur penyederhanaan
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk