RTRW di 26 Wilayah Terganjal Hutan

RTRW di 26 Wilayah Terganjal Hutan
RTRW di 26 Wilayah Terganjal Hutan
Kemudian usulan itu diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan. “Pengintegrasian perubahan peruntukkan kawasan hutan ke dalam revisi RTRW dapat ditinjau kembali sekali atau lebih  dari satu kali dalam 5 tahun. Peninjauan dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatannya di kemudian hari,” katanya.

Sedangkan PP No.24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan bisa dibenarkan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat memiliki tujuan strategis (nasional) misalnya kegiatan pertambangan. Dengan catatan penggunaannya berdasarkan izin pinjam pakai disertai dengan syarat kompensasi lahan.

“Perlu digarisbawahi lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai atau diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruang. Dengan cara ini investasi di semua sektor dapat diakomodir dalam rencana tata ruang,” jelasnya lagi.(lev/JPNN)

 JAKARTA-Sebanyak 26 daerah di Indonesia yang Rencana Tata Ruang Wilayah-nya (RTRW) yang bermasalah dengan hutan. Sebagian karena masalah pengalihan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News