RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung

RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung
RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung
"Lha, besok dipanggil KPK. Itu yang tidak mungkin, karena tidak boleh ada pemutihan. Makanya sulit. Bukan kita yang mempersulit, tapi yang mempersulit mereka sendiri. Karena ada pelanggaran yang dimasukkan dalam tata ruang, tentulah Tim Terpadu keberatan," ujarnya.

Menurut Zulkifli pula, selain ada kawasan hutan lindung yang dimasukkan dalam RTRW, ada pula kawasan hutan produksi yang sebelumnya digunakan sejak tahun 1998, akibat euforia dari reformasi, di mana bupati yang mengeluarkan izin. Sementara itu, pengusulan RTRW yang tak bermasalah menurut Menhut, adalah Sulsel, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Sultra, Sumbar, NTB, NTT, serta Sulut. "Itu tidak ada masalah. Cepat aja," tukasnya. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
MPR Gandeng Nasdem

JAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh provinsi di Indonesia menemui kendala karena disebutkan telah mencaplok hutan lindung. Meskipun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News