Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata

Barang bukti itu berupa kompor listrik, tembakau gayo, gelas takar, alat kutek dan cengkeh. Disita juga telepon genggam dan buku rekening milik para pelaku.
Pada buku rekening para pelaku, ditemukan adanya transaksi uang masuk dengan nilai fantastis mencapai Rp 300 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mulai memproduksi narkotika tembakau sintetis itu sejak bulan Mei 2021.
Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram itu ialah dengan penjualan secara daring dan juga menggunakan sistem tempel.
Baca Juga: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?
"Sistem tempel dengan menempatkan tembakau sintetis pada satu tempat, kemudian di foto lokasinya lalu dikirim lagi ke bosnya. Nanti penjual akan mengambil sesuai dengan alamat yang dikirim melalui instagram," beber AKBP Era
Dia pun menerangkan harga pasaran tembakau sintetis tersebut untuk paket berukuran kecil sebesar Rp 150.000.
Sasaran utama penjualan dan konsumsi tembakau sintetis itu terutama pada kalangan orang muda di Kota Timika.
AKBP Era Adhinata mengungkap kasus rumah di pusat kota ini dijadikan pabrik narkoba. Pelakunya ternyata ISM, AB dan YVR.
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya