Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Selasa, 11 Januari 2022 – 02:10 WIB

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata (tengah) didampingi Waka Polres Mimika Kompol Sarraju dan Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau, Senin (10/1/2021). ANTARA/Evarianus Supar
Baca Juga: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 32 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AKBP Era Adhinata mengungkap kasus rumah di pusat kota ini dijadikan pabrik narkoba. Pelakunya ternyata ISM, AB dan YVR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya