Rumah Kontrakan di Bogor Digerebek, 4 Orang Langsung Panik

jpnn.com, BOGOR - Polisi menggerebek rumah kontrakan di Perumahan Griya Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang dijadikan industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (8/7).
Dalam penggerebekan itu, empat pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba seberat lima kilogram serta puluhan gram tembakau gorila yang masih murni siap edar.
Penggerebekan dilakukan pukul 18.00 Wib setelah polisi mendapat informasi dari petugas Bea Cukai.
“Totalnya ada empat pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y yang mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam, kami menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra kepada wartawan, Kamis (9/7).
Dia menambahkan, empat pelaku tersebut berprofesi sebagai pedagang.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Eka menjelaskan, sebelumnya mereka mendapat informasi dari pihak Bea Cukai bahwa ada barang yang mencurigakan melalui pesanan via online.
“Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda, kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil. Mereka menjualnya sistem online,” jelasnya.
Keempat pelaku mendapatkan barang haram itu dari Belanda, dan diedarkan secara online.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional