Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi, Direktur PRPHKI Bereaksi, Keras

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi tindakan polisi mengepung rumah Nikita Mirzani yang terjadi pada Rabu (15/6).
Adapun tindakan itu dilakukan polisi karena Nikita mangkir dari sejumlah panggilan pihak kepolisian.
Saiful menilai tindakan yang dilaksanakan pihak kepolisian kepada aktris tersebut sangat berlebihan.
"Apakah karna Nikita Mirzani public figure, lalu dilakukan langkah yang demikian," kata Saiful kepada JPNN.com, Kamis (16/6).
Menurut Saiful, polisi seharusnya bisa objektif dan tidak menjalankan langkah-langkah yang represif dalam menangani sebuah kasus.
"Pendekatan yang mengutamakan kemanusiaan lebih dibutuhkan daripada sekadar langkah yang cenderung represif seperti yang ditunjukkan dalam kasus Nikita Mirzani," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani terseret kasus hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, Banten.
Polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan mengirim surat panggilan beberapa kali kepada Nikita Mirzani.
Direktur PRPHKI Saiful Anam menanggapi tindakan polisi mengepung rumah Nikita Mirzani yang terjadi pada Rabu (15/6), simak selengkapnya.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka