Rumahnya Dibeli Pemda, Warga Palu Ini Malah Dituduh Korupsi

jpnn.com, PALU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk pembangunan Jembatan V atau Jembatan Lalove tahun 2018.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Palu menyebutkan, kasus korupsi tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.
Ada tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni DG, selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, FD, mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta NN selaku pemilik lahan, seorang anggota kepolisian.
Kuasa hukum NN, Muara Karta menilai dakwaan JPU soal tindak pidana korupsi yang diduga kliennya tidak jelas.
"Lahan itu kan bersertifikat atas nama NN," kata Muara Karta dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Kemudian terkait pengenaan Pasal 3 UU Tipikor soal gratifikasi juga tidak dijelaskan kepada siapa dan berapa besar gratifikasinya.
Karta yang juga Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia ini mengaku akan membawa masalah ini ke Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah dan Kejagung.
"Karena ada indikasi kriminalisasi. Pelanggaran penegakkan hukum tak boleh dibiarkan," kata Karta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance