Rumahnya Dibeli Pemda, Warga Palu Ini Malah Dituduh Korupsi

Rumahnya Dibeli Pemda, Warga Palu Ini Malah Dituduh Korupsi
BPN mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Ilustrasi sertifikat tanah: Radar Semarang

Kasus tersebut bermula dari lahan seluas 349 m2 milik orangtua NN di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dibebaskan Pemkot Palu.

Di atas lahan tersebut kemudian dibangun bersama suaminya, BBD yang juga anggota Polri.

Namun pada 2015 NN menggugat cerai dan putus satu tahun kemudian. Akhirnya bangunan rumah tersebut menjadi harta gono gini.

Alasan NN menggugat cerai karena sudah tidak ada kecocokan rumah tangga.

Hingga akhirnya lahan tersebut dibebaskan Pemkot Palu. NN bersurat agar tanah dan bangunannya dibeli seluruhnya.

Awalnya Pemkot Palu cuma akan membebaskan lahan NN seluas 30 m2 (2m x 15m).

"Kalau cuma diambil lebar 2 meter maka keadaan rumah sudah persis di pinggir jalan. Makanya bu NN  bersurat ke Pemkot Palu untuk tanah dan bangunannya di beli seluruhnya," kata Muara Karta.

Usulan NN ternyata disetujui Pemkot Palu. Ia menerima pembayaran tanah seluas 379 m2 (30m2+349m2) dan bangunan seluas 286,25 m2 sebesar Rp 2,4 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News