Rumahnya Dibeli Pemda, Warga Palu Ini Malah Dituduh Korupsi

Kasus tersebut bermula dari lahan seluas 349 m2 milik orangtua NN di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dibebaskan Pemkot Palu.
Di atas lahan tersebut kemudian dibangun bersama suaminya, BBD yang juga anggota Polri.
Namun pada 2015 NN menggugat cerai dan putus satu tahun kemudian. Akhirnya bangunan rumah tersebut menjadi harta gono gini.
Alasan NN menggugat cerai karena sudah tidak ada kecocokan rumah tangga.
Hingga akhirnya lahan tersebut dibebaskan Pemkot Palu. NN bersurat agar tanah dan bangunannya dibeli seluruhnya.
Awalnya Pemkot Palu cuma akan membebaskan lahan NN seluas 30 m2 (2m x 15m).
"Kalau cuma diambil lebar 2 meter maka keadaan rumah sudah persis di pinggir jalan. Makanya bu NN bersurat ke Pemkot Palu untuk tanah dan bangunannya di beli seluruhnya," kata Muara Karta.
Usulan NN ternyata disetujui Pemkot Palu. Ia menerima pembayaran tanah seluas 379 m2 (30m2+349m2) dan bangunan seluas 286,25 m2 sebesar Rp 2,4 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance