Rusdi Alfani Merusak Citra Pegawai Honorer
Rabu, 19 Juni 2019 – 09:02 WIB
Rusdi kini menghadapi Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya penjara, paling singkat enam tahun," pungkas Aries. (lan/fud)
Seorang oknum pegawai honorer di Banjarmasin ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Motif Pembunuhan di OKU Timur Terungkap, Ternyata