RUU ASN: Ini Pasal Honorer Diangkat jadi PNS, Wajib!

RUU ASN: Ini Pasal Honorer Diangkat jadi PNS, Wajib!
RUU ASN: Ada pasal honorer diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu

Diketahui, Revisi UU ASN merupakan usul inisiatif DPR. Rumusan dalam RUU ASN yang dirilis di situs resmi DPR RI, termasuk soal pengangkatan honorer menjadi PNS, sudah tentu usulan Wakil Rakyat.

Pembahasan RUU ASN sudah dimulai di tingkat Panja RUU. Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," tutur Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Berita Terbaru PPPK Paruh Waktu: Di dalam RUU revisi UU ASN atau RUU ASN, terdapat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News