RUU Jaminan Produk Halal Terancam 'Judicial Review'

RUU Jaminan Produk Halal Terancam 'Judicial Review'
RUU Jaminan Produk Halal Terancam 'Judicial Review'
JAKARTA - Wakil Ketua Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani, mengatakan bahwa kalangan pengusaha akan siap melakukan judicial review terhadap RUU Jaminan Produk Halal yang rencananya akan disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. "Pada pasal 18 telah disebutkan bahwa sertifikat halal diberikan melalui permohonan. Namun ada penjelasan bahwa sifat sukarela dalam pasal tersebut akan dihilangkan. Maka, hal ini dapat diartikan mandatory, di mana tidak menutup kemungkinan akan diubah menjadi menjadi diwajibkan," jelasnya, saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (8/9).

Haryadi menjelaskan, ada beberapa hal yang cukup memberatkan para pengusaha jika RUU Jaminan Produk Halal tersebut disahkan. Salah satunya yaitu kecenderungan akan diwajibkannya sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk rekayasa genetik. "Mungkin jika nantinya tetap voluntary (sukarela), maka kami tetap melakukan pengkajian terlebih dahulu. Tapi saat ini masalah utamanya adalah karena akan di-mandatory-kan," jelasnya.

Sementara itu, Haryadi juga menerangkan bahwa pihaknya sangat mengkhawatirkan adanya dampak negatif yang dialami para pengusaha, jika RUU Jaminan Produk Halal tersebut tetap disahkan. Salah satunya adalah akan makin maraknya label halal palsu. Disebutkannya, saat ini terdapat 23.600 jenis produk dari 1.096 perusahaan besar dan menengah yang memiliki sertifikat halal, di mana perusahaan tersebut memang telah memiliki target konsumen muslim. (cha/JPNN)

JAKARTA - Wakil Ketua Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani, mengatakan bahwa kalangan pengusaha akan siap melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News