RUU JPH Masih Terganjal

RUU JPH Masih Terganjal
RUU JPH Masih Terganjal

jpnn.com - JAKARTA--Penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Poduk Halal (JPH) bakal molor lagi. Menyusul belum ada kesepakatan di kalangan Komisi VIII tentang lembaga pengatur halal.

"Salah satu kendala dalam RUU JPH adalah terkait dengan pembentukan lembaga siapa yang berhak menentukan halal tidak suatu produk," kata anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi kepada wartawan, Selasa (8/10).

Ditambahkannya, khusus untuk produk obat, penetapan halal kemungkinan besar bukan bersifat mandatory alias wajib.  
 
Versi pemerintah sendiri, menurut Baghowi, akan ditunjuk sebuah lembaga atau kampus yang diberi kewenangan melakukan sertifikasi untuk menguji halal atau tidak sebelum disampaikan ke MUI.
 
"Sebagian anggota komisi lain, meminta harus ada biro untuk mengurus produk jaminan halal, dan biro itu mendapatkan fee," ujarnya.  
 
Mengutip kajian akademis RUU JPH, tegas disebutkan bahwa masalah kehalalan obat dan vaksin harus ditangani secara serius dan sangat hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang ada karena bersifat strategis sehingga menentukan perlakuan dunia terhadap Indonesia.
 
Lebih dari itu, karena masalah kesehatan menyangkut keamanan dan keselamatan publik, dampak masalah kehalalan obat dan vaksin dapat mengimbas secara langsung seluruh sektor kehidupan masyarakat, termasuk politik, ekonomi, sosial, pendidikan.
 
Disebutkan dalam kajian akademis RUU JPH, obat dan vaksin berbeda dari produk konsumsi lain. Sebab, [a] hanya dikonsumsi dalam keadaan darurat, [b] konsumen sebenarnya tak menginginkannya—mereka terpaksa, dan [c] dikonsumsi secara tidak berlebihan. (esy/jpnn)


JAKARTA--Penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Poduk Halal (JPH) bakal molor lagi. Menyusul belum ada kesepakatan di kalangan Komisi VIII


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News