RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda

RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Arip juga menyoroti rentang usia pemuda 18-35 tahun dalam RUU dibanding 15-24 tahun yang direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaturan rentang usia berdimensi kepemimpinan dan kaderisasi di tengah pewacanaan peran mahasiswa dan pemuda beserta organisasinya. “Usia pemuda lebih baik tidak terlalu lama,” ujarnya.

Alasannya, status di organisasi kepemudaan di Indonesia sering dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan yang menyebabkan kalangan tertentu betah berlama-lama di KNPI dan OKP tertentu lainnya. “Yang akhirnya mereduksi potensi kemanusiaanya sendiri,” ujar Arip.

Sebaiknya periode transisi antara anak-anak dan dewasa adalah 15 tahun yang terhitung berdasarkan masa studi sejak tamat sekolah menengah atas hingga tamat kuliah sarjana, magister, dan doktor. “Kalau dimulai pada usia 18 tahun maka maksimal di usia 33 tahun. Kalau masa studi dipersingkat, bisa jatuh di 30 tahun. Spirit kami, makin muda makin baik.”

KNPI sebagai wadah berhimpun OKP juga disoroti. Arip berharap, pembahasan RUU Kepemudaan sebagai momentum untuk menertibkan KNPI sebagai wadah berhimpun OKP-OKP. “Kami termasuk yang sangat gerah dengan keberadaan KNPI dan posturnya sekarang,” katanya, seraya mengomentari Kongres XII Pemuda/KNPI tahun 2008 di Jakarta maupun di Denpasar.

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News