RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB

RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Dalam RUU Kepemudaan, lanjut Arip tertera pemerintah dan pemerintah daerah melindungi pemuda dari pengaruh destruktif ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Baca Juga:
Arip malah menganjurkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan pemuda, bukan mengatur dan mengendalikannya melalui kebijakan. Pelaksanaannya melalui penyediaan dan penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan yang terlepas dari kemandiriannya menyelenggarakan kegiatan kepemudaan.
“Kampus hendaknya juga memberi peluang kepada organisasi kemahasiswaan ekstra kampus untuk beraktivitas di dalam kampus sebagai bagian civitas akademika. Tidak cuma sekretariatnya di dalam kampus. Sayangnya, hingga sekarang di banyak kampus organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tidak dibolehkan beraktivitas di dalam kampus,” ujarnya.
Jika organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dibolehkan beraktivitas di dalam kampus maka RUU Kepemudaan merupakan antitesa Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Pemberlakuan kebijakan Pemerintah tersebut mengubah format organisasi kemahasiswaan yang melarang mahasiswa berpolitik, imbuhnya.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan
BERITA TERKAIT
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara
- Cara Jalin Foundation Dorong Remaja Laki-Laki untuk Berhenti Merokok
- TNI Kerahkan Intel Polisi Militer untuk Bantu Tertibkan Ormas Meresahkan
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial