RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda

RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Ia mempertanyakan apakah wadah berhimpun yang dimaksud dalam RUU Kepemudaan mengakui wadah berhimpun yang lama atau membentuk wadah berhimpun yang baru. PB HMI berharap, RUU Kepemudaan bersemangat untuk membenahi KNPI jika mengakuinya sebagai wadah berhimpun yang lama atau menyebut kriteria organisasi mahasiswa dan pemuda yang layak berhimpun dalam sebuah wadah yang baru.

Kriteria tersebut, menurut Arip, dianggap penting mengingat KNPI sekarang juga menjadi wadah berhimpun OKP berskala lokal dengan periodeisasi kepengurusan lengkap yang tidak teratur. Seharusnya, OKP yang berhimpun di wadah KNPI hanya memenuhi syarat memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah provinsi atau sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi serta memiliki periodeisasi kepengurusan lengkap yang teratur.

 

“KNPI semakin lama semakin tidak ideal,” ujarnya. “Keadaan tersebut harus ditertibkan melalui UU Kepemudaan. Kalau mengharapkan internal KNPI sendiri, susah. Mereka (masing-masing OKP) mempunyai kekuatan memaksa. Sebagian (pengurus lengkap) adalah preman-preman terselubung. Mengajak (mereka) berdebat secara rasional juga susah kecuali kami ikut-ikutan menjadi preman. Adu kuat.”

 

Mengenai sumber pendanaan pembangunan kepemudaan, selain tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan masyarakat juga didanai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terbatas (PT) yang listed di pasar bursa efek atau go public. “Dengan memasukkan komponen aktivitas mahasiswa dan pemuda dalam CSR-nya. Diwajibkan mengalokasikannya,” katanya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arip Musthopa menilai, pemerintah kembali akan mengooptasi organisasi kepemudaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News