UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang

UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang
UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang
JAKARTA- Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Ketua Komisi V DPR RI Ahmad Muqowam mengatakan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, etika berlalu lintas dan budaya bangsa; penegakan hukum dan kepastian hukum.

Beberapa masalah pokok yang diatur dalam RUU tersebut adalah pengaturan Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tata cara penyusunannya, Dana Preservasi Jalan, ruang lalu lintas, terminal, fasilitas parkir, fasilitas pendukung.

Kendaraan dalam RUU ini dibedakan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, dimana setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian kendaraan bermotor meliputi uji tipe dan uji berkala. Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan dilaksanakan oleh Kepolisisan Negara Republik Indonesia melalui sistem registrasi kendaraan bermotor.

”Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana tercantum dalam Bab Lalu Lintas ini adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Ahmad.

JAKARTA- Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News