UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang
Selasa, 26 Mei 2009 – 11:41 WIB

UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang
”Pemerintah pusat, daerah, pengusaha di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus menyediakan fasilitas untuk aksesibilitas dan perlakuan khusus yang berupa prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan untuk penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit,” tandasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA- Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng