RUU Kerukunan Umat Beragama Lindungi Kaum Minoritas

RUU Kerukunan Umat Beragama Lindungi Kaum Minoritas
RUU Kerukunan Umat Beragama Lindungi Kaum Minoritas
JAKARTA--Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, rancangan undang-undang (RUU) atau draft Kerukunan Umat Beragama yang saat ini tengah dibahas di DPR bertujuan sebagai alat pelindung bagi kaum atau umat beragama yang minoritas di Indonesia. "Yang jelas, RUU ini akan lebih menguntungkan kelompok yang rentan terzolimi, yakni kaum minoritas," ungkap Nasaruddin di Jakarta, Rabu (4/1).

Dalam proses pembahasan ini, lanjut Nasaruddin, kementerian juga sudah menghimpun dan melakukan pertemuan dengan  tokoh-tokoh dan organisasi mayarakat (ormas) Islam, Kristen Protestas, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sehingga dibaharapkan, RUU ini juga bisa dikatakan mengupgrade UU yang sudah ada. Kemudian juga,  UU ini lebih dapat memberikan penguatan dan perlindungan terhadap umat beragama.

"Karena logika kita ini, UU yang mengatur tentang agama ini sesungguhnya tidak perlu ada jika kondisinya sudah ideal semua. Tapi sekarang ini, kita masih perlu UU yang bisa memandu kita untuk sampai tahap yang lebih baik. Jadi belum waktunya kita berjalan tanpa dasar perlindungan hukum kerukunan beragama. Karena kalau yang paling butuh UU ini adalah kelompok yang minoritas. Mereka sering kali menjadi korban dari situasi yang kurang ideal. Jadi rambu-rambu dalam kehidupan beragama harus ada," papar Nasaruddin.

Namun begitu, lanjut Nasaruddin, dengan keberadaan RUU Kerukunan Umat Beragama yang ditarget selesai pada tahun 2012 ini bukanlah sebuah bentuk intervensi pemerintah terhadap urusan keagamaan. Akan tetapi, ini adalah salah satu bentuk dasar dan upaya perlindungan pemerintah demi kerukunan kehidupan beragama di Indonesia. "Intinya ini bukan bermaksud mengintervensi urusan keagamaan lebih jauh ya," seru Nasaruddin.

JAKARTA--Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, rancangan undang-undang (RUU) atau draft Kerukunan Umat Beragama yang saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News