RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB
Usulan Aria Bima diakomodasi pimpinan sidang dan langsung meminta juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya. Karena banyaknya catatan dari fraksi-fraksi maka paripurna diskor dan memberikan kesempatan dilakukan forum lobi untuk menyatukan berbagai catatan itu.
Baca Juga:
Namun hasil lobi fraksi-fraksi hingga terjadinya perubahan sejumlah pasal secara substansi antara lain Pasal 34 (draf lama) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/4), mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin.
Dalam draf baru, pasal itu menjadi Pasal 33 dan ayat (1) dan (2) kata "kewenangan" berubah menjadi "dapat meminta", sehingga Pasal 33 ayat (1) menjadi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "Dalam status keadaan konflik skala provinsi gubernur dapat meminta bantuan pengunaan kekuatan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah".
JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang