RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB

RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Usulan Aria Bima diakomodasi pimpinan sidang dan langsung meminta juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya. Karena banyaknya catatan dari fraksi-fraksi maka paripurna diskor dan memberikan kesempatan dilakukan forum lobi untuk menyatukan berbagai catatan itu.
Baca Juga:
Namun hasil lobi fraksi-fraksi hingga terjadinya perubahan sejumlah pasal secara substansi antara lain Pasal 34 (draf lama) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/4), mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin.
Dalam draf baru, pasal itu menjadi Pasal 33 dan ayat (1) dan (2) kata "kewenangan" berubah menjadi "dapat meminta", sehingga Pasal 33 ayat (1) menjadi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "Dalam status keadaan konflik skala provinsi gubernur dapat meminta bantuan pengunaan kekuatan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah".
JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur