RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi

RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara 2, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).

"Apakah Paripurna DPR dapat menyetujui RUU tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi Undang-Undang?" tanya Priyo Budi Santoso. "Setuju," jawab peserta Sidang Paripurna DPR.

Dengan adanya persetujuan paripurna ini, lanjut Priyo, maka RUU Penanganan Konflik Sosial sah menjadi Undang-Undang. Dari pantauan JPNN, hari ini terjadi dua kali persetujuan RUU PKS jadi UU dalam Sidang Paripurna DPR karena pada paripurna sebelumnya anggota DPR secara aklamasi juga mengeluarkan persetujuannya.

Namun pada persetujuan pertama, anggota Fraksi PDI-P Aria Bima meminta agar pengesahan ditunda karena paripurna belum mendengar pandangan fraksi-fraksi. "Pimpinan kami minta ketok palu tadi dicabut kembali untuk dilakukan forum lobi dan pandangan per fraksi," kata Aria Bima.

JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News