RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi

RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Sementara ayat 3, "Dalam status keadaan konflik skala nasional presiden berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR".

Pada ayat 4, berbunyi, "Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Mengenai pasal campur tangan masyarakat asing pascakonflik yang diatur sebelumnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, kini tidak dicantumkan.

"Untuk menghindari pemahaman yang keliru, perbedaan pandangan dan persepsi masyarakat, akhirnya Pansus dan Pemerintah sepakat tidak mengatur peranserta masyarakat internasional dalam penyelesaian konflik sosial," kata Ketua Pansus RUU PKS Adang Daradjatun. (fas/boy/jpnn)

JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News