RUU Pertanahan Tidak Mendukung Pelestarian Hutan

RUU Pertanahan Tidak Mendukung Pelestarian Hutan
Koordinator LSM Jikalahari, Made Ali. Foto: Ist

Dua kebijakan itu sebagai wujud komitmen presiden jokowi di Paris Agreement yang telah menjadi UU No 16 tahun 2016 yaitu komitmen nasional hendak menurunkan emisi berupa; pelestarian hutan, energi terbarukan, dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan Indonesia. Termasuk menghentikan karhutla dengan cara merestorasi gambut akan sia-sia sebab sebagian besar 378 korporasi itu berada di atas lahan gambut. Itu artinya jokowi akan melegalkan tindakan korporasi itu merusak gambut.

Menurut Made Ali, Jikalahari telah menelaah RUU Pertanahan versi draf awal, draf versi Juni 2019 dan versi Juli 2019. Versi Juni dan Juli 2019 adalah versi penuh kegelapan karena dibahas tersembunyi dan tertutup rapat hingga publik tidak tahu perkembangannya.(fri/jpnn)


Made Ali mengungkapkan dari hasil penelaahan atas sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan, ditemukan pasal-pasal yang tidak mendukung pelestarian hutan dan berdampak pada pembakaran hutan dan lahan (karhutla).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News