RUU Tax Amnesty Tak Lolos? Begini Jadinya

RUU Tax Amnesty Tak Lolos? Begini Jadinya
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmadi Noor Supit mengungkap bahwa hingga saat ini belum ada sikap Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dibahas atau tidak.

Padahal kata Ahmadi, kalau RUU Tax Amnesty tidak selesai sebelum pembahasan RAPBN Perubahan, akan terjadi pemotongan anggaran sebesar Rp 290 triliun. "Ini sangat mengganggu kerja-kerja pemerintah karena sulit menentukan sektor apa yang akan dipotong," kata Ahmadi, saat diskusi "Quo Vadis Tax Amnesty", di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (3/3).

Terlepas dari masalah tax amnesty, menurut dia masih ada masalah yang lebih krusial yakni tidak pernah terjadi peningkatan ratio wajib pajak. "Alasan pemerintah karena tak cukup petugas yang bisa mendatangi calon wajib pajak," kata Ahmadi.

Mestinya ujar politikus Partai Golkar ini, kalau ingin menyiapkan solusi permanen peningkatan perolehan pajak, inti masalah yang harus diselesaikan sehingga ratio wajib pajak dan pendapatannya naik pada kisaran maksimal 15 persen.

"Kalau ratio wajib pajak dan pendapatannya tak kunjung membaik, buat apa pemerintah merencanakan APBN sementara pendapatan tidak jelas yang pada akhirnya program tidak jalan. Ini akal-akalan pemerintah saja agar bisa bekerja suka-sukanya," pungkas Ahmadi. (fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News