SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam dua bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.
"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), dia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka kurir narkoba itu mengaku menyelundupkan narkotika golongan 1 itu lewat jalur laut.
Tersangka bahkan rela menempuh perjalanan selama 10 hari demi menghindari pemeriksaan oleh petugas di bandara.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sebagaimana digagalkan Polres Bangkalan ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini.
Sebelumnya pada Desember 2023, Polres Bangkalan juga mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS (39) asal Ketapang, Kabupaten Sampang.
Barang haram yang juga merupakan jaringan Malaysia ini dikirim melalui Pontianak, menggunakan jasa ekspedisi yang ada di Kabupaten Bangkalan.(ant/jpnn)
Beginilah detik-detik oknum PMI, SA ditangkap polisi saat membawa 1 kg sabu-sabu dari Malaysia. Dia ditangkap setelah melintasi Jembatan Suramadu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN