Sabtu, Mata-mata CIA Dideportasi

Sabtu, Mata-mata CIA Dideportasi
Sabtu, Mata-mata CIA Dideportasi
JAKARTA - Bob Marshall, anggota biro intelijen Amerika Serikat (AS) CIA (Central Intelligence Agency) segera akan dideportasi ke negaranya. Ini dilakukan setelah masa hukumannya habis dan koordinasi dengan negara asalnya rampung.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, tanggal pasti pemulangan mata-mata CIA itu telah dipastikan, yaitu Sabtu (23/1) mendatang. "Kita sudah mengajukan kepada mereka (AS) untuk segera dideportasi," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/1) siang.

Selain perkara pemalsuan paspornya di Indonesia, agen yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Januari 2008 lalu itu, akan dipulangkan mengingat ia mempunyai masalah cukup berat dengan negaranya. "Ya, Sabtu (dipulangkan)," tegas Ito lagi.

Sebagai gambaran, penangkapan Bob sendiri juga dilakukan atas rekomendasi negeri Paman Sam itu. Ia ditangkap pihak imigrasi Bogor, Jawa Barat, saat hendak mengurus paspor. Ia dituding masuk ke Indonesia secara tidak sah. Ini melanggar pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Selain itu, permasalahan lainnya, ia dinilai tak memiliki izin tinggal di Indonesia, sebagaimana diatur undang-undang yang sama.

JAKARTA - Bob Marshall, anggota biro intelijen Amerika Serikat (AS) CIA (Central Intelligence Agency) segera akan dideportasi ke negaranya. Ini dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News