Sabu-Sabu Diedarkan via Instagram
BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Arief Pasetyo mengungkapkan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,55 gram.
Jumlah tersebut terdiri dari satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,56 gram, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,93 gram yang disembunyikan di dalam sobekan kupluk, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,60 gram di kerah jaket berwarna putih, dan satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,46 gram di sobekan pinggang celana jeans.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini masih kita akan kembangkan kembali,” tegasnya. (one/nda/ira)
Pelaku mengarahkan agar pembeli memesan lebih dahulu dengan mengirimkan pesan ke direct message (DM) akun Instagram bernama Dr Bankbong. Setelah disepakati, pesanan akan disiapkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang