Sabu-Sabu Diedarkan via Instagram

Sabu-Sabu Diedarkan via Instagram
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Arief Pasetyo mengungkapkan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,55 gram.

Jumlah tersebut terdiri dari satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,56 gram, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,93 gram yang disembunyikan di dalam sobekan kupluk, satu plastik klip sabu-sabu seberat 1,60 gram di kerah jaket berwarna putih, dan satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,46 gram di sobekan pinggang celana jeans.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini masih kita akan kembangkan kembali,” tegasnya. (one/nda/ira)


Pelaku mengarahkan agar pembeli memesan lebih dahulu dengan mengirimkan pesan ke direct message (DM) akun Instagram bernama Dr Bankbong. Setelah disepakati, pesanan akan disiapkan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News