Sabu-Sabu Diedarkan via Instagram

Sabu-Sabu Diedarkan via Instagram
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TANGERANG - Peredaran sabu-sabu via online dibongkar petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Tiga orang yang terlibat peredaran tersebut diamankan polisi di wilayah Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Kamis (25/7) lalu.

Ketiga pelaku berinisial MRR, AB, dan DTA. Narkotika itu dijajakkan melalui akun media sosial (medsos) Instagram bernama Dr Bankbong.

MMR bertugas sebagai admin akun medsos. Sedangkan AB dan DTA adalah pelanggan. “Admin akun tersebut meng-upload berbagai gambar dan promo dengan kata-kata yang meyakinkan. Ia juga menyertakan gambar sabu-sabu untuk meyakinkan bahwa akun tersebut tidak menipu,” beber Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan saat jumpa pers di aula Polres Bandara Soetta, Kamis (8/8).

MMR mengarahkan agar pembeli memesan lebih dahulu dengan mengirimkan pesan ke direct message (DM) akun Instagram tersebut. Setelah disepakati, pesanan akan disiapkan.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-sabu Ngaku Dapat Pasokan dari Lapas Cikarang

“Pelaku sudah menjual sabu-sabu sebanyak 26 kali kepada orang yang sama karena memang followers (pengikut-red) akun Instagram tersebut merupakan komunitas pemakai dan penjual sabu,” jelasnya.

Setelah pembayaran, sabu-sabu itu diselipkan pada kerah pakaian atau kemasan kaleng rokok dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. “Pelaku menggunakan jasa pengiriman barang seperti TIKI, JNE, JNT, dan sebagainya, untuk semakin mengelabui petugas, pelaku juga menggunakan lakban bertuliskan ‘Bukalapak’,” tutur pria berkacamata itu.

Victor mengungkapkan, pelaku sebelumnya juga pernah menjual sabu-sabu melalui medsos dan ditipu pembeli pada 2018 lalu. “Nah, di 2019 ini mereka jual lagi lewat akun Instagram dengan bahasa-bahasa pengguna narkoba,” katanya.

Pelaku mengarahkan agar pembeli memesan lebih dahulu dengan mengirimkan pesan ke direct message (DM) akun Instagram bernama Dr Bankbong. Setelah disepakati, pesanan akan disiapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News