AA Ketahuan Simpan Sabu-sabu 1,78 Gram

jpnn.com, TAMBUN - Polsek Kedung Waringin meringkus pemilik narkoba di Mekar Sari, Tambun Selatan, saat berpatroli, Selasa (6/8) malam.
Tersangka yang ditangkap berinisial AA (38) asal wilayah setempat. Bersama tersangka, polisi menyita dua ponsel dan tiga sabu-sabu dalam plastik bungkus kecil dengan total berat 1,78 gram.
BACA JUGA: Temuan Labfor Polri soal Riwayat Narkoba di Rambut Nunung
“Anggota kami sedang melaksanakan observasi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di TKP. Kemudian dilanjutkan penyelidikan di sekitar TKP. Setelah itu dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Kedung Waringin AKP Akhmadi, Rabu (7/8).
Akhmadi berterima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan hal tersebut. Dia meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi.
“Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba ke tersangka,” tandas dia.(pojokbekasi)
Kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap pemasok narkoba kepada tersangka AA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol