Yettie Arianie Kini Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya menangkap pengedar narkoba Yettie Arianie.
Perempuan 39 tahun itu ditangkap saat akan mendistribusikan barang dengan menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, Yettie terancam hukuman mati.
Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo menyatakan, penangkapan Yettie bermula dari laporan warga.
BACA JUGA : Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba
Mereka curiga dengan aktivitas perempuan asal Gresik itu. ''Kami lakukan pengintaian. Pelaku diamankan di sekitar Jalan Gayungsari dekat traffic light,'' ujar Wardi kepada Jawa Pos.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Juli, pukul 20.00. Saat ditangkap, Yettie tengah membawa motor sendirian.
Awalnya, dia mengelak. Namun, ketika digeledah, dia menyimpan bungkusan plastik di kantong jaketnya. Sabu-sabu seberat 39,79 gram.
Yettie Arianie ditangkap polisi setelah cukup lama diintai dan akhirnya keluar sendiri untuk transaksi.
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba