Sabu-Sabu Disimpan dalam Bungkus Wafer, Polisi Nyaris Terkecoh

Sabu-Sabu Disimpan dalam Bungkus Wafer, Polisi Nyaris Terkecoh
Barang bukti sabu-sabu dan bungkus wafer disita Polresta Serang Kota. Dok Humas Polda Banten.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa enam plastik kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram.

“Kemudian ada satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka,” ujar Agus.

Kini, pelaku sudah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Satresnarkoba Polresta Serang menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang menyimpan barang haram di dalam bungkus wafer.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News