Sabu-Sabu Disimpan dalam Bungkus Wafer, Polisi Nyaris Terkecoh
Jumat, 01 Juli 2022 – 22:49 WIB
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa enam plastik kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram.
“Kemudian ada satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka,” ujar Agus.
Kini, pelaku sudah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satresnarkoba Polresta Serang menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang menyimpan barang haram di dalam bungkus wafer.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor