Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju
Rabu, 01 Juli 2020 – 03:51 WIB

Anggota Polres Sukabumi Kota saat melakukan rilis tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni sabu seberat 245,7 gram. Foto: Radar Sukabumi
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah plastik krip besar berisikan kristal sabu, satu buah plastik krip sedang yang berisi sabu, 22 buah plastik krip kecil, satu timbangan, satu unit handphone, satu buah alat hisap sabu, satu unit motor merek Honda F 3433 OT.
“Pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (upi/radarsukabumi)
Polres Sukabumi Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 245,7 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat