Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju

Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju
Anggota Polres Sukabumi Kota saat melakukan rilis tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni sabu seberat 245,7 gram. Foto: Radar Sukabumi

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah plastik krip besar berisikan kristal sabu, satu buah plastik krip sedang yang berisi sabu, 22 buah plastik krip kecil, satu timbangan, satu unit handphone, satu buah alat hisap sabu, satu unit motor merek Honda F 3433 OT.

“Pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (upi/radarsukabumi)

Polres Sukabumi Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 245,7 gram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News