Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju

Sabu-sabu Senilai Rp 300 Juta Disimpan di Lemari Baju
Anggota Polres Sukabumi Kota saat melakukan rilis tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni sabu seberat 245,7 gram. Foto: Radar Sukabumi

jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sabu-sabu seberat 245,7 gram.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengungkapkan, penangkapan terbesar ini didapat dari pelaku pria berinisial S (41), pria asal Kecamatan Cisaat.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, barang bukti berupa sabu kurang lebih 245,7 gram,” jelas AKBP Sumarni dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Jika dikonversikan dalam jumlah uang, lanjut Sumarni, sabu seberat 254,7 gram tersebut kurang lebih mencapai Rp 368.550.000. Selain itu, 984 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut.

“TKP-nya di Jalan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum. Jika barang haram ini beredar dapat merusak sekitar 984 jiwa,” sebutnya.

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Karawang, Jawa Barat. Sabu-sabu tersebut diamankan dari kamar tidur pelaku di kediamannya yang tersimpan di lemari baju.

“Jadi kronologinya, awalnya petugas mendapatkan barang bukti dari badan tersangka, kemudian di?akukan pengembangan ke kediamnya di daerah Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung hingga didapatkanlah semua barang bukti,” bebernya.

Polres Sukabumi Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 245,7 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News