Sadapan Telepon Diputar, James Tetap Berkelit

Sadapan Telepon Diputar, James Tetap Berkelit
Sadapan Telepon Diputar, James Tetap Berkelit
Seperti diketahui, James selaku advisor PT Agis bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Menurut Jaksa Agus Salim, uang Rp 280 juta diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI). Oleh Jaksa, James didakwa melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News