Sadi Sedang Terlelap di Gubuk, Tiba-tiba Polisi Datang, Tak Bisa Kabur Lagi

Sadi Sedang Terlelap di Gubuk, Tiba-tiba Polisi Datang, Tak Bisa Kabur Lagi
Sadi beserta barang bukti ketika diamankan polisi di Mapolsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir
"Sempat ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo, tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar satu tahunan aktif kembali menjual dan memakai narkotika," tambah dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sadi tak bisa melarikan diri saat polisi datang menggerebek gubuknya dan menangkapnya.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News