Sadi Sedang Terlelap di Gubuk, Tiba-tiba Polisi Datang, Tak Bisa Kabur Lagi
Sabtu, 29 Mei 2021 – 15:13 WIB
"Sempat ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo, tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar satu tahunan aktif kembali menjual dan memakai narkotika," tambah dia.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sadi tak bisa melarikan diri saat polisi datang menggerebek gubuknya dan menangkapnya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara