Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka

Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia (YWA) dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin (MZ) sebagai tersangka suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Keduanya diduga menerima duit miliaran rupiah dari pengusaha untuk pengurusan anggaran proyek di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimoeljono itu. "KPK menetapkan dua tersangka yakni MZ dan YWA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/2).

Yudi merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan Musa Zainudin merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Febri mengatakan, Musa diduga menerima janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sekitar Rp 7 miliar lebih.

Patut diduga uang itu diberikan untuk menggerakkan yang bersangkuan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kemenpupera 2016. "Jadi MZ diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp 7 miliar," ujar Febri.

Sedangkan Yudi, lanjut Febri, diduga menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4 miliar.

Febri menjelaskan, diduga uang itu diberikan untuk menggerakkan yang bersangkuan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek Kemenpupera anggaran 2015-2016.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia (YWA) dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News