Sah, KPU Berikan Nomor Urut ke PKPI untuk Ikut Pemilu 2019

Sah, KPU Berikan Nomor Urut ke PKPI untuk Ikut Pemilu 2019
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu sebagai tindak lanjut atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PKPI atas KPU.

"KPU menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan surat penetapan pada rapat pleno yang digelar di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/4).

KPU tak hanya menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU juga menetapkan nomor urut bagi partai berlambang garuda merah putih itu.

Kini, PKPI resmi memiliki nomor urut 20. "Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, 13 April 2018," sebut komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Menanggapi putusan itu, Hendropriyono menyatakan bahwa seluruh kader PKPI merasa bersyukur. Sebab, PKPI telah memperoleh keadilan.

"Terima kasih kepada para komisioner KPU yang telah menunjukkan ketulusan dan mengajarkan kepada masyarakat untuk taat pada hukum.  Saya mohon maaf apabila dalam perjalanan menerima putusan ini ada hal-hal yang kurang berkenan," ucapnya.(gir/jpnn)

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono sebagai peserta Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News