Saiful Anwar Al Racun Akhirnya Ditangkap Polisi, Nih Wajahnya
jpnn.com, SURABAYA - Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba bernama Saiful Anwar Al Racun di salah satu hotel Surabaya baru-baru ini.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan pelaku diciduk saat memasukkan sabu-sabu ke bungkus plastik yang masing-masing berisi 0,20 sampai 0,44 gram.
"Pelaku ini sudah diincar lama, dia biasa mengedarkan sabu-sabu antar kabupaten kota," kata Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).
Saat menangkap Saiful Anwar Al Racun, polisi menyita sebanyak 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 5,04 gram.
Selain sabu-sabu, sebanyak 24 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram, uang tunai Rp 1,1 juta, dan sebuah ponsel juga diamankan aparat.
Dari hasil pemeriksaan, Saiful Anwar Al Racun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PG.
Pria 44 tahun itu kemudian hendak menjual sabu-sabu tersebut secara eceran.
"Tersangka ini pengangguran, tidak bekerja. Dia melakukan perbuatannya mengedarkan sabu-sabu serta pil ekstasi sejak Juni 2021," jelas Kompol Daniel Marunduri.
Saiful Anwar Al Racun akhirnya ditangkap tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya setelah lama jadi incaran.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya