Sakit Hati, Istri Potong Alat Kelamin Suami, Aduhh, Putus

Sakit Hati, Istri Potong Alat Kelamin Suami, Aduhh, Putus
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (dua dari kiri) didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono (dua dari kanan), Kasat Rekrim Kompol Agung Sunandar (kiri) dan Kabag Humas AKP Umi (kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marworo

Pihak hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)


Istri sakit hati karena tak diterima mertua nekat memotong alat kelamin suami di sebuah penginapan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News