Saksi Bantah Suap Proyek Al Quran Libatkan Ormas Sayap Golkar
Kamis, 12 Juli 2012 – 19:31 WIB
JAKARTA - Pengusaha Fadh Elfouz atau yang lebih dikenal dengan nama Fadh Arafiq menegaskan bahwa kasus dugaan suap pembahasan pengadaan Al Quran di Kementrian Agama sama sekali tidak melibatkan organisasi pendukung Partai Golkar, Generasi Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Menurutnya, meski dua pengurus MKGR yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia menjadi tersangka, bukan berarti ormas di bawah Golkar itu ikut-ikutan korupsi.
Hal itu disampaikan Fadh usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (12/7) petang. "Tidak ada kaitannya (dengan MKGR)," kata Fadh kepada wartawan.
Meski demikian putra penyanyi dangdut Arafiq itu mengakui bahwa dirinya memang diperiksa sebagai saksi bagi Zulkarnaen, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagi tersangka. "Soal pak ZD. Sebagai saksi," jelas Fadh yang juga tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) ini yang menyeret politisi PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai pesakitan.
Seperti diberitakan, KPK menemukan dugaan praktik suap terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag, antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
JAKARTA - Pengusaha Fadh Elfouz atau yang lebih dikenal dengan nama Fadh Arafiq menegaskan bahwa kasus dugaan suap pembahasan pengadaan Al Quran
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara