Saksi Beber Politik Uang di Pilkada Yohukimo
Kamis, 17 Februari 2011 – 23:57 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2), menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang gugatannya diajukan dua pasangan calon, Abock Busup-Isak Salak dan Didimus Yahuli-Welhelmus Lokon. Pada sidang agenda pembuktian yang diketuai oleh hakim Akil Mochtar, saksi penggugat membeberkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy. Dan esoknya lagi, Urbanus juga mengaku diberi 17 sak beras untuk masing-masing distrik yang sudah disediakan di bandara oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy. “Lalu uang Rp 100 Juta dan beras saya bagikan ke masyarakat pada tanggal 9 Desember yang lalu, sementara pencoblosan tanggal 18. tetapi di distrik tempat saya (Panggema) dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1,” terangnya.
“Dalam pertemuan tanggal 4 Desember yang lalu, calon nomor urut tiga meminta kami selaku kepala distrik untuk mengamankan suara di distrik masing-masing. Usai pertemuan kami juga diberi uang Rp 50 juta untuk dibagi kepada 26 orang yang hadir dan masing-masing dapat Rp 1,9 juta,” kata Kepala Distrik Panggema, Urbanus Fariyon dihadapan majelis hakim.
Esoknya, lanjut Urbanus, dia bersama rekan-rekanya diundang oleh calon wakil bupati Yahukimo, Robby Longkutoy, dan diberi uang lagi untuk dibagikan ke masyarakat. “Sebanyak 13 orang kami diarahkan ke Kecamatan Waena dan bertemu calon wakil bupati nomor urut 3. Kami diberikan uang Rp 1, 3 miliar untuk dibawa ke masyarakat dan melaksanakan pemilukada. Lalu, hari itu juga kami diberikan uang Rp 50 juta untuk 5 orang yang mewakili kepala distrik masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/2), menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang gugatannya diajukan dua pasangan
BERITA TERKAIT
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan