Saksi Kasus Hambalang Beber Uang ke Bendum PDIP

Saksi Kasus Hambalang Beber Uang ke Bendum PDIP
Saksi Kasus Hambalang Beber Uang ke Bendum PDIP

jpnn.com - JAKARTA - Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11) dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar. Pada persidangan itu, Arifin membeber aliran dana dari PT Adhi Karya.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani menanyakan kepada Arifin apakah mengetahui pemberian uang ke Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey. Pasalnya, dalam surat dakwaan atas Deddy mmang tercantum adanya pemberian uang Rp 2,5 miliar untuk Olly dari PT Adhi Karya.

Menjawab pertanyaan itu, Arifin mengaku sepengetahuannya memang ada pengembalian uang yang dipinjam mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor dari Olly. "Setahu saya pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir dengan Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp 2,5 miliar," kata Arifin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11).

Kendati demikian, Arifin mengaku tidak tahu pinjaman itu terkait proyek apa.

Selain uang Rp 2,5 miliar, jaksa juga menanyakan soal uang Rp 500 juta untuk sebuah acara di Bali pada tahun 2010. "Betul Teuku Bagus pernah minta uang Rp 500 juta untuk Olly Dondokambey untuk sebuah acara di Bali?" kata Jaksa Kiki.

"Iya, tapi bukan ke saya," kata Arifin.

Ketika dipertegas apakah benar uang untuk Olly terkait dengan keperluan acara di Bali, Arifin lagi-lagi mengaku tidak mengetahuinya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11) dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News