Saksi Korupsi Pupuk Urea Kembalikan Rp 2,5 Miliar

Saksi Korupsi Pupuk Urea Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Ilustrasi. Foto: JPNN

“Ada indikasi mengalir kepada beberapa pihak,” katanya.

Febri mengatakan, dalam perhitungan sementara penyidik, kasus ini diduga merugikan negara Rp 10 miliar.

KPK menetapkan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011 Heru Siswanto, Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto, Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011.

Kemudian ada  Dirut PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif, Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 Balbang Wuryanto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di perusahaan itu pada 2012-2013. (boy/jpnn)


Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News